lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial dan digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten tidak layak hingga ancaman kejahatan digital.
“Risiko yang dihadapi anak di internet semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3).
Pada tahap awal penerapan, aturan ini menyasar sejumlah platform digital besar yang banyak digunakan anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi pengguna anak apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Perusahaan platform digital juga diwajibkan memastikan layanan mereka aman bagi pengguna usia muda.
Pemerintah meminta penyedia platform menyesuaikan sistem verifikasi usia serta mekanisme pengawasan agar aturan ini dapat berjalan efektif.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya.
Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan platform digital serta mekanisme pengawasan di lapangan.
Sumber: Kumparan
Editor: Tim Redaksi


