• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tok! Hakim Kembali Tolak Gugatan Kader Demokrat Kubu Moeldoko
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tok! Hakim Kembali Tolak Gugatan Kader Demokrat Kubu Moeldoko
Nasional

Tok! Hakim Kembali Tolak Gugatan Kader Demokrat Kubu Moeldoko

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Tim Hukum DPP Partai Demokrat Muhajir SH.MH
Tim Hukum DPP Partai Demokrat Muhajir SH.MH
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menolak gugatan yang dilayangkan kader Demokrat kubu penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) Pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Senin (17/5).

Gugatan yang ditolak kali ini ialah yang dilayangkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jakarta Pusat.

Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat,Muhajir, menyampaikan, Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, “Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.”katanya.

Ia bialng Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Melawan Propaganda Post Truth Politics

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.”

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Untuk diketahui, kelompok KLB sebelumnya telah setuju untuk menunjuk Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggeser AHY. Akan tetapi, pemerintah melalui Kemenkumham memutuskan tidak dapat menerima permohonan mengenai pengurus Demokrat di bawah Moeldoko.

Terpopuler

PT SIS
Perkuat Kemitraan, PT SIS dan PWI Bartim Tegaskan Saling Dukung
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Solusi Efisiensi dan Optimalisasi Bisnis di Tengah Krisis Melalui WhatsApp

Komisi III DPR RI Soroti Kasus Penyiraman Aktivis, Endang Agustina: Jangan Ada Kekerasan terhadap Pembela HAM

NTB Berpengalaman dalam Penanganan Radikalisme dan Terorisme

Rosehan NB Angkat Bicara Terkait Isu Rumah Pejuang 9 November Bakal Dijual

Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo

FUNDtastic Bersama Bank Muamalat Mengembangkan Industri Reksa Dana Syariah di Indonesia

Meski di Goyang Golkar Solid Untuk Airlangga, 38 DPD Golkar Nyatakan Kesetiaan

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Pertemuan dengan USAID, Menteri AHY Bicara Target Pendaftaran Tanah dan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

TAGGED:DKI Jakarta
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tukang Servis Elektronik Ditemukan Tewas di Pasar Kasbah Tukang Servis Elektronik Ditemukan Meninggal di Pasar Kasbah
Next Article Kadinkes Tapin Dr H Alfian Yusuf bersama kepolisan setempat Saat menyambut Vaksin di Tapin Tapin Kembali Terima 900 Dosis Vaksin, Lansia dan Guru Segera di Vaksin Covid-19

Latest News

Perkaya Referensi Anggaran, DPRD HSS Studi Komparasi ke Pulang Pisau
Berita Juni 4, 2026
Kejati Kalsel
Kejati Kalsel Fasilitasi Pemulihan Uang Negara
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Gelar Sosialisasi Terkait Eksekusi Lahan di Pasar Lama Laut
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Disdukcapil
Disdukcapil Balangan Evaluasi Pelayanan melalui FKP dan Tindak Lanjut Hasil SKM
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?