• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tok! Hakim Kembali Tolak Gugatan Kader Demokrat Kubu Moeldoko
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tok! Hakim Kembali Tolak Gugatan Kader Demokrat Kubu Moeldoko
Nasional

Tok! Hakim Kembali Tolak Gugatan Kader Demokrat Kubu Moeldoko

lenterakalimantan.com
Last updated: Mei 18, 2021 3:17 am
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Tim Hukum DPP Partai Demokrat Muhajir SH.MH
Tim Hukum DPP Partai Demokrat Muhajir SH.MH
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menolak gugatan yang dilayangkan kader Demokrat kubu penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) Pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Senin (17/5).

Gugatan yang ditolak kali ini ialah yang dilayangkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jakarta Pusat.

Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat,Muhajir, menyampaikan, Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, “Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.”katanya.

Ia bialng Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Melawan Propaganda Post Truth Politics

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.”

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Untuk diketahui, kelompok KLB sebelumnya telah setuju untuk menunjuk Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggeser AHY. Akan tetapi, pemerintah melalui Kemenkumham memutuskan tidak dapat menerima permohonan mengenai pengurus Demokrat di bawah Moeldoko.

Terpopuler

Ruas Jalan Tering–Ujoh Bilang Ditarget Mulus 2026, Gubernur Kaltim Tekankan Percepatan Pengerjaan
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pj Bupati Barito Utara Sampaikan LPJ Triwulan I di Itjen Kemendagri

Dievaluasi Kemendagri, Pj Bupati Tabalong Inflasi Stabil hingga Stunting Turun Drastis

Bahrul Ilmi Siap Jalani Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer

Global Ehsan Relief Bersama IDEP Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang dan Longsor

Enam Tersangka Ditetapkan oleh Polri Pada Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut LIB

Mencari Penyanyi Solo dan Band Ambyar, Kontes Ambyar Indonesia 2024 Kembali Hadir di MNCTV

Tes Kesehatan di Kemendagri, Gubernur Kalsel Terpilih Mengaku Hasilnya Baik dan Siap Retreat

Bahlil Minta SPBU di Wilayah Terdampak Bencana Buka 24 Jam

MENPORA “Zainudin Amali” Didesak Mundur Dari Jabatan, Zulkifli: Siapapun Yang Merendahkan Martabat Bangsa Indonesia Akan Berhadapan Dengan LMPP

Menteri AHY Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi, Selamatkan Potensi Kerugian hingga Rp183 Miliar

TAGGED:DKI Jakarta
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tukang Servis Elektronik Ditemukan Tewas di Pasar Kasbah Tukang Servis Elektronik Ditemukan Meninggal di Pasar Kasbah
Next Article Kadinkes Tapin Dr H Alfian Yusuf bersama kepolisan setempat Saat menyambut Vaksin di Tapin Tapin Kembali Terima 900 Dosis Vaksin, Lansia dan Guru Segera di Vaksin Covid-19

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Menag Nilai Kaltim Layak Jadi Kiblat Toleransi Nasional, IKN Dianggap Simbol Peradaban Baru
Berita Januari 12, 2026
Sambil Satu Mobil, Gubernur Kaltim Laporkan Kerusakan Jalan Nasional ke Menko AHY
Berita Januari 12, 2026
Presiden Prabowo Resmikan RDMP Balikpapan, Kapasitas Kilang Naik Jadi 360 Ribu Barel per Hari
Berita Januari 12, 2026
sekolah rakyat
Presiden Prabowo Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat di Banjarbaru
Uncategorized Januari 12, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?