Pemerintah resmi menghapus kewajiban pembayaran biaya izin usaha bagi usaha rumah tangga dan perusahaan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini sekaligus menghapus kewajiban penyampaian deklarasi biaya izin usaha untuk tahun 2026 dan seterusnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen mendesak yang baru saja dikeluarkan Departemen Pajak, yang meminta seluruh otoritas pajak tingkat provinsi dan kota untuk segera menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada para wajib pajak.
Penghapusan biaya izin usaha ini bertujuan untuk menekan biaya kepatuhan, menyederhanakan prosedur administrasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, khususnya bagi usaha kecil dan rumah tangga.
Langkah ini sejalan dengan Resolusi Nomor 198/2025 Majelis Nasional tentang mekanisme dan kebijakan khusus dalam mendorong pengembangan ekonomi swasta.
Meski demikian, otoritas pajak tetap akan memastikan penagihan biaya izin usaha untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan secara tepat dan disetorkan penuh ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, biaya izin usaha dikenakan kepada badan usaha, koperasi, unit layanan publik yang menjalankan kegiatan bisnis, serta usaha rumah tangga dan perorangan. Besaran biaya ditentukan berdasarkan modal dasar, modal investasi, atau pendapatan, tanpa mempertimbangkan laba atau rugi usaha.
Dorong Kemudahan Berusaha
Penghapusan biaya izin usaha ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempermudah pelaku usaha. Sejak 2019, Kamar Dagang dan Industri Vietnam (VCCI) telah mengusulkan agar biaya izin usaha dihapuskan, khususnya bagi usaha rumah tangga dan bisnis yang baru berdiri.
Menurut VCCI, biaya izin usaha merupakan pungutan tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pelaku usaha, di luar kewajiban pajak lainnya. Dalam konteks pemerintah yang tengah mendorong lahirnya usaha baru dan menjamin kebebasan berusaha, kebijakan pungutan ini dinilai tidak lagi relevan.
Selain itu, Departemen Pajak juga menegaskan bahwa pendapatan tahun 2026 tidak akan digunakan untuk menagih tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya bagi usaha rumah tangga dan usaha perorangan.
Seiring dengan penerapan sistem perpajakan berbasis deklarasi mulai 1 Januari 2026, otoritas pajak tidak akan melakukan audit pajak atas pendapatan yang dilaporkan pada tahun tersebut, serta tidak akan menggunakannya untuk memproses kewajiban pajak secara retrospektif dari tahun 2025 dan sebelumnya.












