lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menyerahkan hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah instansi penyelenggara layanan publik di Kalsel.
Penyerahan hasil penilaian tersebut mencakup instansi di bawah lingkup Badan Pertanahan Nasional wilayah Kalsel, Kepolisian Daerah Kalsel, kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Hadi Rahman, opini Ombudsman merupakan inovasi dari sistem penilaian sebelumnya yang berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Kini, penilaian diarahkan pada maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Opini dan hasil penilaian maladministrasi merupakan pernyataan formal otoritatif Ombudsman yang dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara layanan, pengguna layanan, dan masyarakat untuk mengetahui kinerja pelayanan publik suatu instansi,” ujar Hadi.
BACA JUGA: Ombudsman Soroti 652 Aduan THR Belum Tuntas, Minta Pengawasan 2026 Diperkuat
Penilaian tersebut juga merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 guna mendukung agenda reformasi pelayanan publik dalam program Asta Cita Presiden.
Dalam penilaian ini, Ombudsman menggunakan dua unsur utama, yakni kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan. Kualitas pelayanan dinilai melalui empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat. Sementara tingkat kepatuhan diukur dari tindak lanjut instansi terhadap produk pengawasan Ombudsman, seperti tindakan korektif, saran perbaikan, dan rekomendasi.
Secara nasional, penilaian tahun 2025 dilakukan terhadap 46 kementerian/lembaga dan 264 pemerintah daerah, termasuk 38 unit layanan di Kalimantan Selatan.
Penyerahan hasil penilaian pertama dilakukan kepada lima kantor pertanahan di bawah Kanwil BPN Kalsel, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, dan Kota Banjarbaru. Penyerahan diterima oleh Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana.
Kelima kantor pertanahan tersebut memperoleh nilai rata-rata 87,50 dengan kategori kualitas pelayanan Baik, terdiri dari empat kantor berkategori Baik dan satu Sangat Baik. Namun, nilai tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 95,16.


