Selanjutnya, Ombudsman Kalsel juga menyerahkan hasil penilaian kepada lima kepolisian resor di bawah Polda Kalsel, yaitu Polres Balangan, Banjar, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara. Penyerahan diterima langsung oleh Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan. Kelima polres tersebut meraih nilai rata-rata 88,49 dengan kategori kualitas pelayanan Sangat Baik, terdiri dari tiga polres Sangat Baik dan dua Baik. Meski demikian, nilai ini juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 94,55.
Penyerahan terakhir diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Balangan serta empat unit pelaksana teknis pemasyarakatan, yakni Bapas Kelas II Amuntai, Rutan Kelas IIB Kandangan, LPKA Kelas I Martapura, dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, Yan Wely Wiguna, dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, di Banjarmasin, Selasa (3/3/2026).
Lima unit kerja tersebut memperoleh nilai rata-rata 80,95 dengan kategori kualitas pelayanan Baik, terdiri dari empat unit Baik dan satu unit Cukup.
Secara umum, Ombudsman menilai kualitas pelayanan publik pada instansi-instansi tersebut tergolong baik. Namun, Hadi menegaskan adanya penurunan nilai pada beberapa instansi dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya pada jajaran kantor pertanahan dan kepolisian resor.
Karena itu, Ombudsman Kalsel memberikan sejumlah catatan strategis untuk perbaikan berkelanjutan. Pertama, peningkatan pemahaman penyelenggara layanan mengenai esensi pelayanan publik, peran Ombudsman, dan konsep maladministrasi. Kedua, optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.
BACA JUGA: Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Tabalong Teken MoU dengan Ombudsman RI
Menurut Hadi, hal tersebut harus didukung oleh sarana yang memadai, pengelola yang kompeten, mekanisme yang jelas, serta integrasi dengan SP4N.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong penguatan pemenuhan standar pelayanan yang tidak hanya disusun dan ditetapkan, tetapi juga diterapkan secara konsisten serta dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
“Setiap instansi perlu terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan nilai integritas dan keterbukaan menjadi panduan moral, hukum, dan etika dalam memberikan pelayanan,” kata Hadi.
Editor: Tim Redaksi


