lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Berbagai langkah strategis pun dijalankan untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat memaparkan upaya pembangunan budaya antikorupsi di hadapan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pemaparan berlangsung dalam kegiatan observasi pemilihan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Fairid menegaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
“Upaya ini tidak hanya menjadi komitmen pemerintah daerah, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya adalah melaksanakan probity audit pada paket-paket strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Audit ini bertujuan memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari potensi penyimpangan.
Di sisi lain, Pemko Palangka Raya juga memperkuat kanal pengaduan masyarakat dengan sistem monitoring dan tindak lanjut yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terbuka, dan bertanggung jawab,” jelas Fairid.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Berdasarkan evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Dalam Negeri per 18 November 2025, Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih predikat “Sangat Baik.”
Tidak hanya itu, Kota Palangka Raya juga mencatatkan capaian membanggakan dengan meraih Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 dari KPK RI.
Penguatan sistem pencegahan juga dilakukan melalui optimalisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Pada evaluasi tahun 2025, UPG Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil menempati peringkat ke-2 kategori kabupaten/kota se-Indonesia dan peringkat ke-9 secara nasional lintas pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta kementerian/lembaga dengan nilai 94,40.
Dalam aspek reformasi birokrasi, komitmen pembangunan Zona Integritas juga terus menunjukkan konsistensi sejak tahun 2022. Hasilnya, pada tahun 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya meraih penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Selain itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2025 juga mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya berada pada kategori rentan menjadi kategori waspada dengan capaian nilai 75,04.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan, Pemko Palangka Raya turut mengembangkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang aman serta menjamin kerahasiaan pelapor.
Tidak hanya memperkuat sistem, pemerintah kota juga terus mendorong edukasi dan sosialisasi terkait antikorupsi, antigratifikasi, serta pencegahan pungutan liar kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sedikitnya 10 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan. Kegiatan tersebut juga melibatkan kolaborasi dengan KPK RI, di antaranya melalui bimbingan teknis keluarga berintegritas, dunia usaha antikorupsi, serta perempuan antikorupsi yang digelar pada 28–30 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Fairid menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya juga menerapkan manajemen kinerja berbasis risiko, termasuk melakukan pemetaan terhadap potensi titik rawan gratifikasi di setiap perangkat daerah. Langkah tersebut diiringi dengan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan rencana tindak pengendalian guna meminimalkan potensi penyimpangan.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Fairid berharap sistem pencegahan korupsi di Kota Palangka Raya semakin kuat dan berkelanjutan.
“Harapan kami, berbagai upaya yang telah dilakukan ini dapat mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya sebagai salah satu daerah percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Rizki


