lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas untuk meredam polemik publik terkait pengadaan mobil dinas gubernur. Menyikapi aspirasi masyarakat yang berkembang, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan kendaraan dinas baru yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Timur, serta imbauan pemerintah pusat terkait efisiensi dan sensitivitas kebijakan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa mobil dinas tersebut belum pernah digunakan untuk operasional pemerintahan.
“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta masukan para tokoh, Bapak Gubernur menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan. Beliau kemudian memerintahkan PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal, Minggu (1/3/2026).
Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim sebelumnya menjadi perbincangan publik sejak dicantumkan dalam APBD Perubahan 2025. Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan satu unit kendaraan operasional pimpinan senilai Rp8.499.936.000 yang disediakan oleh CV Afisera Samarinda.
Kendaraan yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih. Unit tersebut telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025, namun hingga kini masih berada di Jakarta.
“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini belum dibawa ke Kaltim dan masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah berkoordinasi dengan pihak penyedia, dan Alhamdulillah penyedia memahami serta bersedia menerima pengembalian. Surat resmi telah dikirimkan pada Jumat lalu,” jelas Faisal.
Selanjutnya, pihak penyedia akan menyampaikan surat balasan. Setelah itu, proses serah terima kembali kendaraan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam waktu 14 hari setelah kendaraan diterima kembali, penyedia diwajibkan menyetorkan dana pengadaan sesuai nilai kontrak ke kas daerah.
Pemprov Kaltim berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk sementara, operasional Gubernur akan menggunakan kendaraan dinas yang tersedia, meskipun kondisinya sudah tidak lagi optimal akibat usia dan pemakaian.
Langkah tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


