• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tanah SHM Tidak Otomatis Diambil Negara, Kecuali Jika Terlantar dan Berubah Jadi Permukiman
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tanah SHM Tidak Otomatis Diambil Negara, Kecuali Jika Terlantar dan Berubah Jadi Permukiman
BeritaNasional

Tanah SHM Tidak Otomatis Diambil Negara, Kecuali Jika Terlantar dan Berubah Jadi Permukiman

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
2 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Tanah yang memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) pada dasarnya tidak termasuk dalam objek penertiban tanah telantar oleh pemerintah. Meski begitu, dalam kondisi tertentu, lahan dengan status tersebut tetap dapat ditata ulang oleh negara.

Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah (BBT), San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa penertiban tanah telantar umumnya menyasar lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki badan usaha namun tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, tanah dengan status SHM merupakan hak milik pribadi sehingga pada prinsipnya tidak termasuk dalam kategori tanah yang menjadi target penertiban.

“Jika sudah berstatus SHM, itu merupakan hak milik. Jadi bukan HGB dan tidak termasuk objek penertiban tanah telantar,” kata San Yuan dalam kegiatan BBT di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Meski demikian, ia menuturkan terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pemerintah melakukan penataan terhadap tanah hak milik. Hal tersebut terjadi apabila kepemilikan tanah tidak lagi jelas, sementara lahan tersebut telah berkembang menjadi kawasan permukiman warga.

Ia mencontohkan, suatu lahan yang dahulu memiliki pemilik dengan status hak milik bisa saja berubah menjadi perkampungan karena telah lama ditinggalkan dan tidak diketahui lagi siapa pemiliknya.

Dalam situasi tersebut, pemerintah dapat melakukan penertiban dan penataan kembali status lahan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan itu.

San Yuan menambahkan, setelah dilakukan penataan, masyarakat yang menempati lahan tersebut berpeluang memperoleh hak milik atas tanah yang mereka tempati.

Lebih lanjut ia menegaskan, pengelolaan tanah telantar tidak hanya melalui Badan Bank Tanah, tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain yang disiapkan pemerintah.

“Penentuan statusnya berada pada kewenangan BPN atau Kementerian ATR. Penetapan cadangan tanah negara merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN,” ujarnya.

Terpopuler

MI Nurul Hidayah Gelar Syukuran Kenaikan Kelas dan Peringatan 1 Muharam 1448 H
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Abdul Hadi Tekankan Keteladanan ASN dalam Kepatuhan Pajak Kendaraan

Kasi Pidum Kejari HST Kalsel Raih Adhyaksa Award 2024

Pelopori Ubah Jelantah Jadi Cuan di Lingkungan Sekolah Melalui Program Adiwiyata SMPN 14 Banjarmasin

Sekda Kapuas Hadiri Apel Gelar Pasukan Keselamatan Telabang 2025

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina melaunching Program Tilawah Fullday

Walikota Banjarmasin Buka Pra MTQ Tingkat Kecamatan

Pemkab Tabalong Pastikan Anggaran P3K Terpenuhi

Jamin Keselamatan Masyarakat, Basarnas Gelar Siaga Khusus Lebaran 2025

Pembukaan Bimtek Guru SD di Hulu Sungai Utara: Komitmen Menuju Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Kabar Gembira, Disperindagkop Kapuas Gelar Pasar Murah Untuk Masyarakat

TAGGED:shmTanah SHM
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bantu Warga Jelang Lebaran, Pemprov Kalteng Sediakan 1.700 Paket Sembako Bersubsidi
Next Article KLHR 2026 Honda Trio Motor Gelar KLHR 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Dealer

Latest News

melon golden
Manfaatkan Lahan PKK, Bupati Tabalong Tanam Perdana Melon Golden
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
kafilah MTQ
Bupati Tabalong Minta Kafilah MTQ Tampil Total Tanpa Beban
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
festival
Sambut Festival Masewah Pare Gumboh ke-8, Kecamatan Halong Matangkan Izin dan Keamanan
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
Tragedi Di Balik Barikade Bulaksumur
Artikel Juni 19, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?