lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menanggapi rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Fairid, rencana kebijakan tersebut memiliki tujuan positif, yakni melindungi anak-anak dari paparan informasi yang belum tentu benar di ruang digital yang saat ini semakin sulit dikendalikan.
Ia menilai, anak-anak di bawah usia 16 tahun umumnya belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memilah dan memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Kalau di bawah umur itu kan belum bisa menganalisis mana informasi yang benar dan mana yang tidak. Takutnya informasi yang belum tentu valid langsung disebarkan,” ujarnya di Palangka Raya, Senin (9/3/2026).
Selain berpotensi memicu penyebaran informasi yang keliru, Fairid juga menilai pembatasan akses media sosial dapat menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai dampak negatif di dunia digital.
Menurutnya, anak-anak rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia hingga risiko perundungan daring.
Fairid menambahkan, penetapan batas usia dalam penggunaan media sosial merupakan hal yang wajar. Dalam berbagai kebijakan lain, batas usia juga kerap dijadikan parameter untuk menentukan tingkat kedewasaan seseorang dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Palangka Raya belum akan mengambil langkah lebih lanjut sebelum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu dulu aturan dari kementerian. Kalau sudah ada keputusan, biasanya nanti ada turunan untuk daerah,” kata Fairid.
Saat ini, rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di Indonesia.
Editor: Muhammad Tamyiz


