lenterakalimantan.com, BALANGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pengawasan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) serta pemeriksaan perizinan angkutan di Kabupaten Balangan, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Dishub Balangan bersama jajaran Polres Balangan. Dalam operasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum dan kendaraan barang yang diduga melanggar aturan lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi bukti uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Muhammad Arief, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Pengawasan ini lebih mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pemberian peringatan kepada pengemudi angkutan barang terkait aturan ODOL dan kelengkapan administrasi kendaraan,” ujarnya.
Menurut Arief, kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, petugas turut memeriksa dimensi kendaraan, kesesuaian muatan, serta dokumen kendaraan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, terutama kendaraan yang belum melengkapi dokumen uji KIR. Pengemudi yang melanggar diberikan surat teguran untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dishub Kalsel menegaskan penertiban terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kalimantan Selatan.
Sumber: MC Balangan
Editor: Tim Redaksi


