lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Terdakwa Taufik Rahman mantan Funding Officer Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Amuntai Cabang Telaga Silaba mengikuti sidang perdana di pengadilan tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3).
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Suwandi, SH, MH beserta dua orang hakim anggota beragendakan pembacaan surat dakwaan
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Sumantri Aji Surya I, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan pembuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara berlanjut. Melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah Bank Perekonomian Rakyat Candi Agung Cabang Telaga Silaba sebanyak 22 nasabah.
Dalam Hasil Penyidikan Terdakwa diduga melakukan tindakan “Fraud” atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Office (FO) saat masih aktif sebagai karyawan rentang waktu 2017-2022.
Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara dikatakan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa diperkirakaan sekitat Rp799 juta.
Atas Perbuatannya, Taufik didakwa dengan sangkaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dikarenakan terdakwan tidak didampingi oleh penasehat hukum karena alasan tidak mampu untuk menyewa penasehat hukum. Maka Ketua majelispun akhirnya menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama proses persidangan, dengan catatan agar terdakwa melampirkan surat tidak mampu.
Usai pembacaan dakwaan, kepada majelis hakim terdakwa sendiri mengatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sehingga majelispun meminta JPU agar sidang selanjutnya segera menghadirkan saksi yang jumlahnya sekitar 35 saksi.


