Lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Andi Yulianto terdakwa kasus dugaan pembunuhan seorang bidan di Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan meminta keringanan hukuman
Menurut terdakwa tuntutan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlah berat, selain itu juga terdakwa mengakui kesalahan yang telah ia lakukan dan menyesalinya.
Permohonan keringanan hukuman disampaikan terdakwa pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026) kemarin.
Atas permintaan itu majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan keringanan tersebut
Sebelumnya, pada sidang yang masih dipimpin hakim ketua Irfannoor Hakim SH MH, jaksa Adhyaksa Putra SH, menuntut terdakwa Andi Yulianto dengan hukuman seumur hidup.
Menurut JPU fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana, melanggar Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sidang akhirnya ditunda hingga Minggu dengan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diuraikan, sebelum kejadian terdakwa berada di rumah orang tuanya dan menghadapi persoalan ekonomi keluarga.
Terdakwa kemudian berusaha meminjam uang ke beberapa orang, namun tidak berhasil. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang.
Sesampainya di tempat praktik korban sekitar pukul 20.10 Wita, terdakwa berpura-pura meminta obat maag dan memohon pinjaman uang sebesar Rp500 ribu.
Namun permintaan tersebut ditolak korban. Saat korban meninggalkan terdakwa di ruang praktik, terdakwa diduga mencabut pisau dan menyerang korban di ruang tamu.
Jaksa menjelaskan terdakwa menusuk korban hingga terjatuh. Anak korban, Rina Mutia, yang mendengar teriakan langsung datang menolong dan turut menjadi korban penyerangan.
Saksi mengalami beberapa luka tusuk dan luka gores saat berusaha melindungi ibunya.
Setelah sempat melarikan diri, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan kembali menusuk korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang dialaminya.
Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Sultan Suriansyah Nomor 440/2443/2.17–RSSS/X/2025 yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk serius.


