Dalam kesempatan tersebut, Aris juga menyampaikan rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen bagi staf, dengan pengecualian bagi pejabat eselon II dan III.
Kebijakan tersebut disertai sejumlah ketentuan, di antaranya ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi dengan titik koordinat rumah, tetap siaga selama jam kerja, serta dilarang berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata.
Adapun kebijakan WFH tidak berlaku bagi SKPD yang memberikan layanan publik, seperti BPBD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menutup amanatnya, Aris mengingatkan pentingnya implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Ia menyebutkan, sejak 28 Maret 2026, pemerintah pusat mulai membatasi akses terhadap sejumlah platform media sosial dan gim bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ia pun mengajak para orang tua, khususnya ASN, untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak, serta mendorong pemanfaatan teknologi secara positif dan aman.
Sumber: Diskominfo Batola
Editor: Tim Redaksi


