lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, Habib Yahya Assegaf, mempertanyakan netralitas sebagai pemantau Pemilu Kota Banjarbaru Sarifah Hayana Abdullah pada saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Sarifah merupakan satu advokat Said Abdullah pada sidang MK terdahulu.
Sarifah juga Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) pada Pemungutan suara ulang (PSU) Banjarbaru.
“Sidang MK dulu, ini membuktikan bahwa ketidaknetralan pemantau pemilu yang berpihak kepada calon sebelumnya bagaimana ini bisa memastikan bahwa prosesnya berjalan secara jujur, adil dan trasparan peran pemantau pilkada Banjarbaru secara objektifitas harus netral dan tidak memihak,” ujarnya.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini tentang pelaksanaan PSU dengan pemantau pemilu LPRI menjadi tidak objektif dalam menilai PSU Banjarbaru.
“Netralitasnya perlu diuji dan keberpihakan kesalah satu pihak maka pemantau tidak mewakili warga atau masyarakat Banjarbaru. Karena adanya keberpihakan kepada calon yang terdahulu,” tekannya.
Baginya, langkah keberpihakan tersebut berjalan, dengan Syarifah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banjarbaru.
“Dan dicabut akreditasinya oleh KPU Kalsel,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi