lenterakalimantan.com, BANJARBARU – BPJS Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Jumat (13/2/26).
FGD tersebut bertujuan mendorong pemanfaatan dana desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di desa.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Laut, Ardhi Surya, menyebut regulasi baru ini membuka peluang perluasan perlindungan bagi pekerja desa.
“Selama ini perlindungan pekerja desa masih banyak bergantung pada APBD dan APBDes. Dengan adanya Permendes ini, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan jaminan sosial, terutama bagi pekerja yang terlibat dalam program PKTD,” ujarnya.
Ia menambahkan, Permendes tersebut baru disosialisasikan minggu lalu oleh kantor pusat dan Kementerian Desa. Karena itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk percepatan implementasi di Kabupaten Banjar.
Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar.
Ardhi menyebut capaian Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Banjar masih perlu ditingkatkan.
“Saat ini cakupan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Banjar baru mencapai 22,87 persen dari total hampir 292 ribu jiwa. Karena itu, disepakati pemanfaatan dana desa menjadi salah satu langkah untuk menambah jumlah pekerja rentan yang terlindungi,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar yang dinilai sudah cukup baik. Hampir 19 ribu jiwa telah dilindungi melalui APBD, meliputi RT/RW, kader posyandu, kader kelurahan dan desa, relawan damkar, hingga kelompok desa wisata.
“Kami berkomitmen bersama seluruh camat untuk terus meningkatkan capaian tersebut agar target tahun 2026 bisa tercapai,” pungkasnya.
Editor: Rizki


