• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Mulai Disidangkan di PN Banjarmasin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Mulai Disidangkan di PN Banjarmasin
Hukum & Peristiwa

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Mulai Disidangkan di PN Banjarmasin

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Kasus Pembunuhan
Suasana sidang kasus pembunuhan mahasiswa ULM dengan terdakwa Muhammad Selli. Foto: dok. kiriman
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (31/3/2026).

Terdakwa Muhammad Selli, mantan anggota kepolisian, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, terdakwa tampak tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Syamsul Arifin. Ia didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ali Martado.

Pengamanan di sekitar gedung pengadilan diperketat sejak awal sidang. Aparat dari Polresta Banjarmasin berjaga di sejumlah titik, mulai dari pintu masuk hingga depan ruang sidang Garuda. Pengunjung juga dibatasi dalam pengambilan dokumentasi selama persidangan berlangsung.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP. Jaksa juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Kasus ini berkaitan dengan tewasnya mahasiswi ULM, Zahra Dilla (20), yang ditemukan meninggal dunia di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Sultan Adam, tepatnya di depan Gedung STIHSA Banjarmasin.

Terdakwa diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh personel Polres Banjarbaru, sebelum diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada 23 Desember 2025 malam, saat korban dan terdakwa bertemu di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan sepeda motor, sedangkan terdakwa menggunakan mobil. Setelah bertemu, korban kemudian ikut bersama terdakwa.

Keduanya sempat singgah di beberapa lokasi hingga berada di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut. Di lokasi tersebut, terjadi cekcok. Korban disebut mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri terdakwa.

Diduga panik, terdakwa kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia. Jasad korban selanjutnya dibuang ke dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Sultan Adam. Terdakwa juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung menghadapi pokok perkara.

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyebut akan menghadirkan sedikitnya empat saksi serta satu saksi ahli forensik untuk memperkuat pembuktian.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

DPRD
Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kapolda Kalsel Terima Penghargaan dari Forum Lurah dan DPD PAPDESI

Barito Utara Tetapkan Status Darurat Banjir

Trio Motor Perintis Sukses Gelar Reptiles Mini Contest 2024

Launching Buku “Melampaui Mimpi Pesisir”, Zairullah Azhar Kisahkan Perjalanan Hidupnya

Walikota Banjarmasin Jinguk Urang Banjar di Samarinda

Operasi Odol, Dishub Balangan-Satlantas Gelar Pemeriksaan Bersama

Seekor Bekantang Tersetrum di Handil Bakti

DM Mantan Ketua Koni Banjarmasin Masuk DPO Kejari Banjarmasin

Warga Dinar Mas 3 di Buat Panik, Karhutla Mendekati Rumah Warga

Tahun 2022, Kejahatan Konvensional dan Transnasional Mendominasi

TAGGED:BanjarmasinBerita PengadilanKasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Mulai Disidangkan di PN BanjarmasinPengadilan Negeri Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Program Reforma Agraria 2026 Kantor Pertanahan Tapin Teken Kontrak Tenaga Pendukung Program Reforma Agraria 2026
Next Article RKPD DPRD Kalsel Sampaikan 1.774 Pokok Pikiran untuk Penyusunan RKPD 2027

Latest News

tiket
Bangun Banua Bantah Ganggu Pelaku Usaha, Tiket Ikuti Sistem Maskapai
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
papuyu
Produksi Papuyu Karang Intan Melonjak, Diproyeksi Tembus 15 Ton pada 2026
Uncategorized April 18, 2026
Irigasi
DKPP Banjar Sosialisasikan Pengeringan Irigasi, Pembudidaya Diminta Antisipasi Risiko
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
Keadilan
Mimpi Keadilan di Tanah Kepulauan: Tantangan dan Pondasi Regulasi ke Depan
Opini April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?