lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, melaksanakan sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) kepada masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Suripno turut memperkenalkan program bedah rumah yang terintegrasi dengan aplikasi Si Imah sebagai upaya mempercepat pendataan sekaligus penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan aplikasi Si Imah beserta regulasi pendukung menjadi dasar percepatan sosialisasi kepada warga agar program dapat segera berjalan.
“Kami memulai dari Kecamatan Banjarmasin Timur. Masyarakat yang berminat dan memenuhi kategori rumah layak dibedah kami minta segera mengisi data,” ujar Suripno, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, data masyarakat yang masuk nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi Si Imah untuk dilakukan proses pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Suripno berharap, hingga batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, sebanyak mungkin warga Kota Banjarmasin dapat terakomodasi dalam program bedah rumah tersebut.
Selain itu, ia menyebut sistem pendataan kini tidak lagi dibagi berdasarkan wilayah kecamatan seperti sebelumnya, melainkan berdasarkan data yang masuk dalam satu sistem terintegrasi.
“Dalam aplikasi Si Imah, seluruh data masuk dalam sistem Kota Banjarmasin, meskipun tetap ada penanda wilayah seperti utara, selatan, dan timur,” jelasnya.
Terkait target program, Suripno mengatakan pada 2027 ditargetkan sedikitnya 500 unit rumah dapat direalisasikan. Sementara pada 2026, sekitar 300 unit rumah telah diusulkan dan masuk dalam bank data provinsi, namun masih menunggu hasil verifikasi kelayakan.
Ia menambahkan, data yang belum memenuhi persyaratan akan dievaluasi. Jika kendalanya hanya bersifat administratif, maka akan diperbaiki dan diajukan kembali melalui aplikasi Si Imah.
Editor: Tim Redaksi


