oleh: Tody A. Prabu, S.H
Sekretaris JMSI Pengda Jawa Barat
Ketua Umum Rakyat Indonesia Unggul
Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan hal tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Usulan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa penggunaan vape kini tidak lagi sebatas alternatif rokok konvensional. Dalam sejumlah temuan, perangkat tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana baru untuk mengonsumsi narkotika yang sulit terdeteksi.
Hasil uji laboratorium BNN memperkuat indikasi tersebut. Dari sejumlah sampel cairan vape yang diteliti, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang termasuk dalam golongan obat bius. Temuan ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi vape yang perlu diwaspadai.
Selain itu, BNN juga mencatat peningkatan jumlah zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di Indonesia. Hingga kini, lebih dari 170 jenis zat telah teridentifikasi, dan sebagian di antaranya berpotensi disalahgunakan melalui perangkat seperti vape.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Jawa Barat, Tody Ardiansyah Prabu, menyatakan dukungan terhadap langkah BNN. Ia menilai, usulan pelarangan vape—khususnya yang berpotensi disalahgunakan—merupakan langkah preventif dalam menekan peredaran narkotika.
Menurutnya, diperlukan komitmen bersama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, DPR RI, hingga pemerintah daerah, untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan masyarakat.
“Langkah ini penting sebagai bentuk upaya penyelamatan generasi muda, terutama kalangan milenial dan generasi Z, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan modus baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi dan tren gaya hidup turut memengaruhi pola penyalahgunaan narkoba. Vape, yang selama ini dianggap lebih aman, justru berpotensi menjadi celah baru dalam peredaran zat terlarang, khususnya di kalangan anak muda.
Dalam konteks tersebut, GANNAS dinilai memiliki peran strategis sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pencegahan narkoba. Di Jawa Barat, berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga komunitas umum.
Selain itu, GANNAS juga aktif menjalin kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memperkuat upaya pencegahan melalui pendekatan edukatif dan persuasif.
Di sisi lain, penggunaan vape sebagai bagian dari gaya hidup masih cukup tinggi, terutama di wilayah perkotaan seperti Bandung. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya edukasi yang lebih masif terkait risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan perangkat tersebut.
Perdebatan mengenai pelarangan vape memang masih berlangsung. Namun, bagi BNN dan GANNAS, aspek perlindungan masyarakat—terutama generasi muda—harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Dengan dukungan berbagai pihak, usulan ini diharapkan dapat dikaji secara komprehensif. Kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya bertujuan menekan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat.
Lebih jauh, langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia 2045, melalui pembangunan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Editor: Tim Redaksi


