lenterakalimantan.com, RANTAU – Lima fraksi DPRD Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tapin, Rabu (8/4/2026), dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tapin Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Ranperda dimaksud.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan dihadiri Bupati Tapin H Yamani, Sekretaris Daerah H Unda Absori, Wakil Ketua I DPRD H Hairuji, Wakil Ketua II DPRD H Midfay Syahbani, Sekretaris DPRD Dr Fadlianor, serta para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, kepala badan, kepala bagian, Direktur PDAM, Plt Direktur RSUD Datu Sanggul, para camat, Ketua Baznas, perwakilan Kemenag, anggota DPRD, serta staf khusus dan tenaga ahli bupati.
Adapun penyampaian pendapat akhir fraksi dibacakan oleh masing-masing juru bicara, yakni Fraksi Golkar oleh H Rustan Nawawi, Fraksi Gerindra oleh M Fajri Rahman, Fraksi NasDem–PKS oleh H Helmi Gilang Firdaus, Fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa oleh Ahmad Syarnobi, serta Fraksi PDI Perjuangan oleh Wahyu Nugroho Ranoro.
Dalam sambutannya, Bupati Tapin H Yamani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Diharapkan regulasi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi, sekaligus mendukung kemudahan berusaha serta meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan pendapatan daerah tersebut diharapkan mampu menunjang pembiayaan pembangunan ke depan guna mewujudkan Tapin yang maju, dengan visi “Banuanya Baiman Warganya”.
H Yamani juga menegaskan bahwa berbagai catatan, saran, dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak lanjut persetujuan bersama ini mengacu pada Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, paling lambat tiga hari kerja sejak persetujuan, perda wajib disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi.
“Kita berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga perda ini segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tapin,” pungkasnya.


