lenterakalimantan.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan yang dilakukan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat se-Kabupaten Balangan ini berlangsung di Hotel Aria Barito, Banjarmasin baru-baru ini.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam hal ini menyampaikan bahwa kerja sama yang dimaksud tentunya dapat meningkatkan pemahaman jajaran pemerintah daerah tentang permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
“Adanya kerjasama ini, semoga seluruh jajaran pemerintah daerah dapat memahami apa yang akan menjadi bekal bagi setiap satuan kerja dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab masing-masing,” kata orang nomor satu di Bumi Sanggam, Senin (9/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang untuk bertindak atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam urusan perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan juga berperan memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah.
“Kami mengedepankan upaya pencegahan, namun penindakan tetap dilakukan jika diperlukan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, dari perjanjian biasanya berlaku selama dua tahun dan dapat diperbarui, dengan maksud dan tujuan untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, menyelamatkan keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
“Benar Pemkab Balangan dengan Kejari Balangan, telah meneken perjanjian kerjasama pemberian bantuan hukum bidang perdata dan TUN,” kata Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar.