Polantas Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Tiga Syarat Berkendara kepada Pelajar

Kanit Kamsel AIPTU Mary Siswanto saat menjadi pembina upacara di SDN 4 Kampung Baru, Senin (9/9/2024). Foto: Arif/lenterakalimantan.com
Kanit Kamsel AIPTU Mary Siswanto saat menjadi pembina upacara di SDN 4 Kampung Baru, Senin (9/9/2024). Foto: Arif/lenterakalimantan.com

lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Kehadiran Polisi sebagai pengayom masyarakat disambut antusias oleh para siswa. Kali ini, dalam pelaksanaan upacara rutin apel Senin, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Tanah Bumbu hadir sebagai pembina upacara di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kampung Baru, Simpang Empat, pada Senin 9 September 2024.

Upacara yang diikuti oleh seluruh dewan guru serta ratusan siswa ini berjalan dengan lancar dan khidmat, diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Bacaan Lainnya

Dalam amanatnya, Kasatlantas Polres Tanah Bumbu AKP Eko Guntar yang diwakili oleh Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Tanah Bumbu AIPTU Mary Siswanto mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara.

“Ia menyampaikan kepada orang tua murid agar selalu menggunakan helm saat mengantar anak ke sekolah. Kita harus melindungi aset berharga yang diberikan Allah, yaitu tubuh kita. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena helm berfungsi melindungi kepala jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Antusias siswa bersalaman menyambut hangat kedatangan Bapak bapak Polisi Lalu lintas di Sekolah SDN 4 kampung Baru. Foto: Arif/lenterakalimantan.com
Antusias siswa bersalaman menyambut hangat kedatangan Bapak bapak Polisi Lalu lintas di Sekolah SDN 4 kampung Baru. Foto: Arif/lenterakalimantan.com

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa siswa yang masih di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor karena belum memenuhi syarat sebagai pengendara.

AIPTU Mary Siswanto juga menambahkan, bagi pengguna sepeda listrik, ada tiga syarat yang harus dipatuhi. Pertama, usia minimal pengguna adalah 12 tahun. Kedua, pengguna harus memakai helm saat menggunakan sepeda listrik. Ketiga, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya besar yang dipadati motor dan mobil, mengingat belum adanya jalur khusus untuk sepeda listrik di wilayah tersebut.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar menyediakan helm untuk anak-anak saat berkendara, serta melarang anak-anak membawa motor sendiri karena mereka masih di bawah umur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala SDN 4 Kampung Baru, Rindu Suksmawati, menyampaikan rasa senangnya atas kunjungan pihak Polantas. Ia berharap agar Satlantas Polres Tanah Bumbu sering mengunjungi sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara.

“Terima kasih kepada Satlantas Polres Tanah Bumbu atas kerjasamanya. Semoga tetap bersinergi dan menjadi pelayan masyarakat serta sahabat yang ramah bagi anak-anak di sekolah,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *