lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/4/2026), dengan menghadirkan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Mia Yulia Fitrianti.
Dalam keterangannya di persidangan, dr. Mia menjelaskan jasad korban tiba di rumah sakit pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu, kata dia, korban dibawa petugas emergency tanpa identitas dan tercatat sebagai Mr X. Selain itu, kondisi jasad ditemukan tanpa mengenakan celana.
“Selanjutnya pihak kepolisian datang untuk melakukan identifikasi hingga diketahui identitas korban bernama Zahra Della,” ujar dr. Mia di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher.
Menurut dr. Mia, ditemukan patah pada struktur penyangga leher serta patah tulang rawan penyangga lidah sebelah kiri yang mengarah pada tindakan pencekikan.
“Kesimpulan autopsi, korban meninggal karena dicekik,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Muhammad Selli juga mengakui telah mencekik korban sebelum akhirnya membuang jasad ke selokan di depan kawasan STIHSA.
Meski demikian, terdakwa menyatakan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Ia berdalih tindakan itu dilakukan karena panik dan takut setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istrinya.
“Saya mau menikah, tinggal satu bulan lagi. Saya takut kalau korban melaporkan apa yang terjadi kepada calon istri saya,” ucap terdakwa.
Terdakwa juga mengaku panik setelah mengetahui korban meninggal dunia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, menyampaikan pihak keluarga terdakwa telah memberikan bantuan kepada keluarga korban.
“Memang ada tali asih yang diberikan pihak keluarga terdakwa kepada keluarga korban sebesar Rp15 juta serta beras dan sembako,” katanya.
Editor: Tim Redaksi


