lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., Selasa (5/5/2026).
Rekomendasi DPRD dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, M.Pd.
Dalam laporannya, Desy mengatakan penyusunan rekomendasi DPRD berpedoman pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur mekanisme evaluasi LKPj.
Menurut dia, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan, sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, melainkan bentuk evaluasi, koreksi, dan arahan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam perbaikan kinerja ke depan,” ujar Desy.
Ia menegaskan seluruh rekomendasi DPRD wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sejumlah bidang yang menjadi perhatian DPRD meliputi pemerintahan, hukum dan HAM, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat. DPRD juga mendorong penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, optimalisasi pendapatan daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
Selain itu, DPRD Kalsel menegaskan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Pelaksanaan yang dinilai tidak optimal akan menjadi catatan dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.
Editor: Tim Redaksi


