Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya, mengapresiasi pelaksanaan FGD yang dinilai penting dalam memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Menurutnya, APIP bukanlah institusi yang bertugas mencari kesalahan, melainkan mitra strategis kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendeteksi persoalan serta mencarikan solusi secara bersama-sama.
“Pengawasan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan, namun harus mampu mencegah dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pengawasan yang baik bukan hanya meninggalkan catatan, tetapi mampu menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik,” tegas Mahendra.
Ia menambahkan, APIP harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemerintahan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Mahendra menekankan pentingnya transformasi pola pengawasan dari yang selama ini berfokus pada aspek administratif menjadi pengawasan yang lebih substantif, berbasis data, dan berdampak.
“Pengawasan harus mulai meninggalkan pola yang hanya berfokus pada administratif menuju pengawasan yang substantif, berbasis data, dan berdampak,” ujarnya.
FGD yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut berlangsung selama dua hari, 22–23 Mei 2026. Selain menghadirkan Inspektur Jenderal Kemendagri, kegiatan itu juga diikuti Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Bachril Basri serta jajaran Inspektur Khusus Kemendagri.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap penguatan kapasitas APIP dapat semakin mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan bagi masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


