lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Karena Hilang di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Sumiyati, S.ST., M.A.P., serta disaksikan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ahdi Fatmarifansyah, S.P., dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bayu Angelea Widhiartha, S.T., M.URP.
Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Melalui proses tersebut, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum atas permohonan penggantian sertipikat yang hilang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, cepat, dan sesuai ketentuan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


