lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Banjar di halaman Mapolres Banjar, Senin (4/5/26).
Upacara tersebut diikuti Wakapolres Banjar, jajaran pejabat utama (PJU), para Kapolsek, serta seluruh personel Polres Banjar.
Dalam kesempatan itu, empat anggota resmi diberhentikan dari dinas Polri dengan status PTDH, yakni Aipda Handoyo, Aipda Matnor Janni, Aipda Perklin M. Pardede, dan Bripda M. Zen Zidan Rizanta.
Pelaksanaan PTDH mengacu pada keputusan Kapolda Kalimantan Selatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Fadli menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang sesuai aturan yang berlaku.
“Ini adalah bentuk ketegasan dan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk selalu menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas dalam bertugas,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi serta dorongan untuk meningkatkan kinerja, sekaligus menjaga citra institusi Polri di tengah masyarakat.
Upacara berlangsung khidmat dan tertib, sebagai wujud komitmen Polres Banjar dalam menegakkan aturan serta mempertahankan kepercayaan publik.
Editor: Rizki


