lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai semakin meresahkan.
Pesan tersebut disampaikan Suripno saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di kawasan Jalan Meratus, Banjarmasin, Sabtu (16/5/2026) siang.
Menurut Suripno, keberadaan judol dan pinjol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal agar tidak menjadi korban,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, ia menilai banyak persoalan rumah tangga hingga masalah ekonomi muncul akibat ketergantungan terhadap judi online maupun jeratan utang pinjol ilegal.
“Sudah banyak kasus yang terjadi, mulai dari persoalan ekonomi keluarga hingga konflik rumah tangga akibat judol dan pinjol,” katanya.
Suripno berharap masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin, semakin memahami risiko aktivitas digital ilegal serta mampu melindungi diri dari tindak kejahatan siber.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber. Ia memaparkan sejumlah regulasi terkait perlindungan masyarakat di ruang digital, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Sugiarto juga menjelaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengatur layanan pinjaman online resmi di Indonesia.
“Pemahaman terhadap regulasi ini penting agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri pinjol legal maupun ilegal serta terhindar dari praktik kejahatan digital,” jelasnya.
Ia turut mengungkapkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang mencatat sekitar 8,4 juta masyarakat Indonesia terlibat perjudian online sepanjang 2023 hingga 2024. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut menerima ribuan laporan terkait persoalan pinjaman online setiap bulan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti warga dan kader PKB Kecamatan Banjarmasin Tengah yang tampak antusias mengikuti pemaparan materi hingga sesi diskusi.
Editor: Tim Redaksi


