lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong memberlakukan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis Bio Solar di seluruh SPBU mulai Sabtu (23/5/2026) pukul 07.30 WITA.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat kerja yang digelar Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekobang) di Aula PT AMTB, Jumat (22/5/2026), yang dipimpin Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, dan dihadiri manajemen SPBU se-Tabalong.
Dalam kesepakatan itu, volume pengisian Bio Solar dibatasi maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat dan 40 liter untuk kendaraan roda enam. Selain itu, juga diatur jam operasional pelayanan SPBU pada pagi hari.
Wakil Bupati Tabalong, Habib Taufani Alkaf, mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih adil dan merata bagi masyarakat.
“Kita mengumpulkan para pemilik SPBU untuk menyepakati regulasi bersama agar antrean bisa diatasi dan semua masyarakat bisa terlayani,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada kebijakan tambahan dari pihak SPBU yang memberatkan konsumen, seperti kewajiban membeli BBM nonsubsidi untuk mendapatkan solar subsidi.
“Tidak ada kebijakan seperti beli Bio Solar harus disertai Dexlite. Yang kita tekankan adalah keadilan dalam pendistribusian,” tegasnya.
Diketahui, dari 13 SPBU aktif di Tabalong, hanya lima SPBU yang melayani penyaluran Bio Solar bersubsidi.
Pemkab Tabalong berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi atas antrean panjang BBM sekaligus memberikan kepastian bagi para sopir angkutan di daerah tersebut.
Editor: Rizki


