lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi percepatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Ruang Rapat H Maksid, Lantai 3 Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah Banjar H Yudi Andrea, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Ikhwansyah, Camat Paramasan Basuki Wibowo, Tim Terpadu PDSK Provinsi Kalsel, Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Tinggi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi terhadap proses pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang terus berjalan menuju tahap pelaksanaan.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, kami mengapresiasi tahapan yang sudah berjalan. Beberapa hal terkait inventarisasi dan identifikasi lahan juga telah disepakati melalui berita acara yang memuat tujuh poin kesepakatan,” ujarnya.
Saidi mengatakan pembangunan Bendungan Riam Kiwa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya untuk mendukung sektor pertanian dan pengendalian banjir di Kabupaten Banjar dan sekitarnya.
Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah dalam rapat tersebut menjadi bentuk komitmen untuk mendukung kelancaran seluruh proses pembangunan bendungan.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, baik Pemprov Kalsel, BWS maupun pemerintah pusat agar proses menuju pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar,” katanya.
Ia menambahkan, tujuh poin kesepakatan yang telah disusun mencakup aspek hukum, regulasi, perencanaan, hingga penyiapan lahan sebagai dasar pembangunan bendungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat realisasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa.
“Alhamdulillah seluruh pihak hadir, mulai dari Kejati, Pemkab Banjar, Pemprov Kalsel, BWS hingga BPN. Mudah-mudahan kesepakatan ini dapat mempercepat realisasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa,” ujarnya.
Ia menjelaskan tindak lanjut setelah rapat adalah menunggu legal opinion atau pendapat hukum terkait tahapan verifikasi dan pelaksanaan pembangunan.
“Kita juga sudah menyusun timeline agar prosesnya tidak memakan waktu terlalu lama. Harapannya tahun 2028 bendungan ini sudah selesai,” ungkapnya.
Terkait pembebasan lahan, Syarifuddin menyebut sekitar 80 persen lahan telah berstatus clear and clean dan masyarakat telah menyepakati ganti rugi tanaman tumbuh.
“Sekitar 80 persen lahan sudah clear and clean dan masyarakat juga sepakat terkait ganti rugi. Dari BWS, anggaran juga sudah tersedia,” jelasnya.
Sedangkan 20 persen lahan sisanya akan diselesaikan secara bertahap seiring proses pembangunan berlangsung.
Menurutnya, Bendungan Riam Kiwa nantinya akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, mulai dari pengendalian banjir, mendukung sektor pertanian dan perikanan, hingga potensi pembangkit listrik.
Editor: Tim Redaksi


