lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyatakan pengesahan perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum pembangunan dan pengelolaan penerangan jalan di wilayah kota.
“Perda ini menjadi landasan hukum penting dalam pengembangan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penyusunan hingga pengesahan perda telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pandangan fraksi, pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi.
Setelah melalui proses penyesuaian pascafasilitasi, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati raperda tersebut layak ditetapkan menjadi perda.
Subandi berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti regulasi tersebut melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Harapannya, penerangan jalan dapat direalisasikan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, keberadaan penerangan jalan yang memadai tidak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap keamanan lingkungan dengan menekan potensi tindak kejahatan di kawasan minim pencahayaan.
Dengan disahkannya perda ini, peran organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan, diharapkan semakin optimal dalam menjalankan program penerangan jalan di Kota Palangka Raya.
Editor: Rizki


