lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tabalong masa bakti 2026–2029 resmi dikukuhkan oleh Ketua PWI Provinsi Kalimantan Selatan, di Pendopo Bersinar, Pembataan, pada Rabu (30/9/2026).
Acara pengukuhan itu dihadiri langsung oleh Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani, bersama Wakil Bupati Tabalong, Habib M. Taufani Alkaf, dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tabalong menekankan pentingnya hubungan kemitraan yang saling menghormati antara pemerintah daerah dan insan pers.
”Ini kita buktikan bersama. Berkat kebersamaan, kolaborasi, dan saling menghargai fungsi serta tugas masing-masing. Bagi kami, wartawan itu mitra, bukan lawan,” ujarnya.
“Kritik yang membangun dari rekan-rekan pers menjadi inspirasi bagi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Tantangan Literasi di Era Digital
Rifani juga menyoroti tantangan di era digital saat ini, terutama terkait minimnya literasi informasi di tengah masyarakat.
”Mohon maaf, masyarakat kita saat ini memang masih kurang literasi. Sering kali ketika ada sebuah informasi, langsung memberikan komentar tanpa membaca secara utuh, tanpa mencari kebenaran, dan tanpa melihat fakta,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia berharap wartawan dapat terus menyajikan informasi yang faktual dan konstruktif. Arahan senada juga ditujukan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tabalong agar lebih proaktif menyampaikan informasi terkait program dan kegiatan yang sedang maupun akan dilaksanakan.
”Dengan demikian, akan ada informasi balik (feedback) yang dapat menyempurnakan kegiatan dan program yang dilaksanakan pemerintah,” ucapnya.
Pemkab Tabalong Siapkan Layanan Aduan Terpadu
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik tersebut, Pemkab Tabalong tengah menyiapkan layanan aduan bertajuk “Halo Tabalong”.
Melalui program ini, setiap aduan atau informasi dari masyarakat di media sosial akan langsung diteruskan ke SKPD terkait.
”Dalam waktu maksimal lima hari, harus sudah ada penjelasan dari SKPD bersangkutan; ini target kami. Kalau sudah diluncurkan nanti, aturan ini akan tegas diberlakukan. Jika ada SKPD yang tidak memberikan penjelasan, sanksinya adalah pemotongan tunjangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui sistem ini, tanggung jawab memberikan penjelasan tidak lagi hanya bertumpu pada bupati atau wakil bupati, melainkan merata ke seluruh SKPD sesuai kewenangannya.
”Hal ini bertujuan agar literasi masyarakat kita lebih lengkap dalam menerima informasi. Sehingga, berita hoaks atau informasi sepenggal yang beredar tanpa dasar dan fakta bisa kita tanggulangi bersama,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Rifani menyampaikan apresiasi kepada seluruh wartawan yang selama ini telah aktif mengabarkan progres pembangunan daerah kepada masyarakat luas.
”Kawan-kawan di PWI dan seluruh wartawan telah banyak membantu serta berkontribusi nyata bagi kami dalam mewujudkan Program Tabalong Smart,” pungkasnya.
Editor: Rizki


