lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing hingga investasi kripto ilegal.
Dalam siaran persnya yang di rilis pada Senin (25/5/2026), Satgas PASTI menjelaskan bahwa Appeninc dan VID diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing yang memiliki izin resmi di negara asalnya.
Appeninc diketahui menggunakan nama yang menyerupai Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga menggunakan identitas yang menyerupai Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI mengungkapkan, Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan tugas menebak gambar. Sementara VID menggunakan aplikasi yang memberikan tugas menonton iklan serta menawarkan pembiayaan proyek yang diduga fiktif.
Dalam operasionalnya, kedua entitas tersebut mewajibkan anggota untuk melakukan setoran dana (deposit) dan merekrut anggota baru guna memperoleh pendapatan harian maupun bonus tambahan.
Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi aset kripto melalui skema layanan copy trading pada aplikasi Wapex.
Sensenowai menerapkan pola yang serupa, yakni mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru untuk mendapatkan keuntungan harian serta bonus tambahan.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas ketiga entitas tersebut dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus yang dialami kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI OJK maupun layanan Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Sumber: Siaran Pers
Editor: Tim Redaksi


