• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kuasa Hukum PT PKIS Pertanyakan Dasar Mediasi Kades Kintap dalam Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kuasa Hukum PT PKIS Pertanyakan Dasar Mediasi Kades Kintap dalam Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Hukum & Peristiwa

Kuasa Hukum PT PKIS Pertanyakan Dasar Mediasi Kades Kintap dalam Kasus Dugaan Pencurian Sawit

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Kuasa Hukum PT PKIS
Tim kuasa hukum PT PKIS dari kantor hukum Lawfirm ADV SPN & Rekan. Foto: Fra
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kuasa hukum PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) mempertanyakan langkah Pemerintah Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, yang menginisiasi mediasi dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Menurut kuasa hukum perusahaan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polres Tanah Laut.

Melalui surat bernomor 001/ADV-SPN/KLR/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, Lawfirm ADV SPN & Rekan selaku kuasa hukum PT PKIS meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kintap mengenai dasar hukum, kewenangan, urgensi, dan pertimbangan diterbitkannya undangan mediasi atas perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kuasa hukum PT PKIS, Supian, SH, MH, menyatakan dugaan pencurian TBS kelapa sawit tersebut bukan lagi merupakan sengketa yang dapat diselesaikan melalui musyawarah desa, melainkan telah menjadi perkara pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Dalam surat tersebut kami jelaskan bahwa sebagian terduga pelaku bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan,” kata Supian.

Ia menilai penerbitan undangan mediasi oleh Pemerintah Desa Kintap perlu dipertanyakan dari aspek kewenangan pemerintahan desa.

Menurut Supian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memang memiliki kewenangan menyelenggarakan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penyelesaian perkara pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.

“Ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, seluruh proses penanganannya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum, urgensi, dan pertimbangan Pemerintah Desa Kintap menginisiasi mediasi pada saat proses penegakan hukum sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Tanah Laut mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT PKIS di areal perkebunan perusahaan di wilayah Kecamatan Kintap.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kintap terkait alasan diterbitkannya surat undangan mediasi tersebut.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Saksi Korban Merasa Dirugikan Oleh Oknum Notaris Henny Rupianti
Saksi Korban Merasa Dirugikan Oleh Oknum Notaris Henny Rupianti
Hukum & Peristiwa
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tim Gabungan Ringkus Tiga Geng Motor Bersajam

Panen Raya Padi di Kurau, Mentan Amran Sebut Bupati Tala Sahabatnya, Langsung Dapat Bantuan Puluhan Alsintan

Wabup Tala Buka Bimtek Kepala Desa: Tingkatkan Kualitas Pemerintahan Desa, Perkuat Transparansi

Pos Terpadu Karhutla Mulai Didirikan di Gunung Raja

Bacabup Tala Rahmat Trianto Salurkan Bantuan Karpet ke Masjid Besar Shiratul Jannah Kurau Utara

Geger! Rumah Kosong di Pemalongan Tanah Laut Ludes Terbakar

Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto Menerima Penghargaan Pengelolaan Rumah Dataku Digital dan Pantau BKB

Mahasiswa PMII Tala Demo di Kantor Dewan, Tuntut Tranfarasi Penerimaan PTT dan Proyek Pembangunan

Rumah Makan Batang Banyu Diterpa Angin

30 Liter Barang Bukti Berhasil Disita, Satpol PP Balangan Amankan Pelaku Penjual Tuak Gunung Pandau

TAGGED:Kuasa Hukum PT PKIS Pertanyakan Dasar Mediasi Kades Kintap dalam Kasus Dugaan Pencurian SawitPelaihariPT PKISTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ceremony Dies Natalis ke-14 Politeknik Hasnur bertema "Rooted In Heritage, Forging The Future" di Politeknik Hasnur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala Dies Natalis Ke-14, Politeknik Hasnur Perkuat Konsep Technopreneur Cetak Lulusan Siap Berwirausaha
Next Article JKN Pemkab Balangan dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Tingkatkan Mutu Layanan JKN

Latest News

penanaman modal
DPMPTSP Tabalong Sosialisasikan Perbup Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penanaman Modal
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
Embung Banjarmasin
Air Baku Banjarmasin Menyusut 30 Persen, Wali Kota Yamin Dorong Embung Jadi Cadangan
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
FGD
Perkuat Ketahanan Bencana, BPBD Balangan Gelar FGD Penilaian IKD 2026
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
kejari balangan
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab dan Kejari Balangan Jalin Kerja Sama Hukum
KALIMANTAN SELATAN September 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?