lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kuasa hukum PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) mempertanyakan langkah Pemerintah Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, yang menginisiasi mediasi dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Menurut kuasa hukum perusahaan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polres Tanah Laut.
Melalui surat bernomor 001/ADV-SPN/KLR/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, Lawfirm ADV SPN & Rekan selaku kuasa hukum PT PKIS meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kintap mengenai dasar hukum, kewenangan, urgensi, dan pertimbangan diterbitkannya undangan mediasi atas perkara yang tengah ditangani penyidik.
Kuasa hukum PT PKIS, Supian, SH, MH, menyatakan dugaan pencurian TBS kelapa sawit tersebut bukan lagi merupakan sengketa yang dapat diselesaikan melalui musyawarah desa, melainkan telah menjadi perkara pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Dalam surat tersebut kami jelaskan bahwa sebagian terduga pelaku bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan,” kata Supian.
Ia menilai penerbitan undangan mediasi oleh Pemerintah Desa Kintap perlu dipertanyakan dari aspek kewenangan pemerintahan desa.
Menurut Supian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memang memiliki kewenangan menyelenggarakan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penyelesaian perkara pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.
“Ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, seluruh proses penanganannya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum, urgensi, dan pertimbangan Pemerintah Desa Kintap menginisiasi mediasi pada saat proses penegakan hukum sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Tanah Laut mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT PKIS di areal perkebunan perusahaan di wilayah Kecamatan Kintap.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kintap terkait alasan diterbitkannya surat undangan mediasi tersebut.
Editor: Tim Redaksi


