lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Memasuki musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Tanah Laut. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kemunculan titik api agar tidak meluas.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Kondisi geografis Tanah Laut yang memiliki sejumlah kawasan rawan membuat peran masyarakat sangat penting dalam deteksi dini.
“Kalau melihat titik api, tolong diinformasikan. Bisa kepada BPBD, melalui call center 110, ataupun kepada aparat pemerintah yang diketahui,” kata Ricky, Jumat (14/8/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat beraktivitas yang melibatkan api, terutama di kawasan dengan vegetasi kering. Aktivitas seperti memancing atau berada di lahan terbuka kerap disertai dengan menyalakan api untuk mengusir nyamuk, yang berpotensi memicu kebakaran.
Menurutnya, bahaya tidak hanya terjadi saat api dinyalakan, tetapi juga ketika ditinggalkan. Bara kecil yang dianggap padam bisa kembali menyala jika tertiup angin.
“Pastikan bara apinya padam dan ketika ditinggal tidak menyebabkan kebakaran,” tegasnya.
Tegaskan Ancaman Hukuman bagi Pembakar Lahan
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dijerat oleh sejumlah aturan, di antaranya KUHP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti.
Dengan meningkatnya potensi karhutla saat musim kemarau, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton. Kewaspadaan, tidak sembarangan menggunakan api, serta cepat melaporkan titik api menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas.
Editor: Rizki


