lenterakalimantan.com, KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul guna memperdalam pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas.
Kegiatan yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Abdullah, tersebut bertujuan untuk memperkaya referensi sekaligus menyerap berbagai pengalaman daerah lain dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif.
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
H Abdullah menjelaskan, kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari agenda Pansus III dalam mengumpulkan berbagai masukan dan bahan perbandingan guna menyempurnakan substansi ketiga regulasi yang sedang digodok.
“Kegiatan kaji banding ini dilakukan untuk mempertajam pembahasan sekaligus memperkaya referensi dalam penyusunan Raperda yang sedang dibahas,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Selama berada di Yogyakarta dan Bantul, rombongan Pansus III tidak hanya mempelajari implementasi berbagai kebijakan daerah setempat, tetapi juga menggali praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, sejumlah pengalaman yang diperoleh dari daerah tujuan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Kapuas.
“Melalui kaji banding ini, kami berharap pembahasan ketiga Raperda dapat semakin matang sehingga menghasilkan regulasi yang efektif, bermanfaat bagi masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.


