lenterakalimantan.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 itu sekaligus menandai pergantian kepemimpinan komite dari Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya menjabat Ketua Komite KCJB pada era Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menyesuaikan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 3A, AHY ditetapkan sebagai Ketua Komite KCJB, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Wakil Ketua.
Komite tersebut juga beranggotakan sejumlah pejabat strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Selain melakukan perubahan susunan kepengurusan, pemerintah juga memperluas tugas dan kewenangan komite dalam mengawal proyek kereta cepat tersebut.
Dalam Perpres terbaru, komite diberi kewenangan untuk menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek (cost overrun). Kewenangan itu mencakup perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian syarat pinjaman, hingga perubahan kebutuhan pembiayaan proyek.
Komite juga dapat menentukan bentuk dukungan pemerintah dalam penanganan cost overrun, termasuk rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.
Tak hanya itu, Perpres Nomor 29 Tahun 2026 turut merevisi Pasal 15 terkait koordinasi pelaksanaan proyek. Dalam ketentuan terbaru, seluruh koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah kendali Ketua Komite, yakni AHY.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite KCJB. Saat itu, Luhut bertugas mengoordinasikan percepatan pembangunan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.
Dengan perubahan regulasi tersebut, AHY kini memegang peran strategis dalam mengawal keberlanjutan operasional dan pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, termasuk menangani berbagai potensi persoalan terkait kebutuhan pendanaan dan pembengkakan biaya proyek.
Editor: Muhammad Tamyiz


