lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Persidangan dugaan pemerasan yang menjerat tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap fakta baru. Selain membeberkan alur penyerahan uang tunai Rp150 juta yang diduga berkaitan dengan penanganan laporan pengaduan masyarakat (lapdu) di Dinas Kesehatan HSU, saksi Rahmad Riadi alias Dankung juga menegaskan bahwa tidak pernah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat uang tersebut berpindah tangan.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (19/6/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, Dankung menceritakan awal mula dirinya menerima sebuah tas dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi Friadi.
Menurut Dankung, sebelum tas itu diserahkan, ia menerima telepon dari seseorang yang menggunakan nomor tidak dikenal dan menyampaikan akan ada titipan yang diantar ke rumahnya.
“Waktu itu saya ditelepon oleh nomor yang tidak saya kenal. Orang itu bilang ada titipan yang akan diantar,” ujar Dankung.
Tak lama kemudian, Yandi Friadi datang ke rumahnya saat dirinya sedang menyapu halaman.
“Yandi bilang itu titipan untuk Pak Tri,” katanya.
Dankung mengaku tidak membuka tas tersebut sehingga tidak mengetahui isinya. Ia pun langsung mengantarkannya kepada Tri Taruna Fariadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.
“Saya serahkan ke Pak Tri, bukan ke Kajari,” tegasnya.
Dalam persidangan kemudian terungkap bahwa tas yang dibawa Dankung tersebut berisi uang tunai sebesar Rp150 juta.
Kesaksian itu menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan penanganan lapdu di lingkungan Dinas Kesehatan HSU.
Tak hanya itu, Dankung juga memberikan keterangan yang meluruskan informasi yang selama ini. berkembang di masyarakat mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan.
Ia mengatakan baru diminta ikut oleh petugas beberapa waktu setelah penyerahan tas tersebut selesai dilakukan. Bersama Yandi Friadi dan sejumlah pihak lainnya, ia kemudian dibawa ke Polres HSU untuk menjalani pemeriksaan.
“Saya diminta ikut oleh petugas KPK ke Polres HSU. Saat saya dibawa, saya sedang tidak menerima uang, tidak juga menyerahkan uang. Saya juga tidak tahu uang itu untuk apa dan untuk siapa,” ungkapnya.
Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada pihak yang diamankan ketika proses penyerahan maupun penerimaan uang berlangsung. Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan setelah rangkaian penyerahan uang telah selesai.
Sepanjang memberikan kesaksian, Dankung berulang kali menegaskan dirinya hanya menerima dan meneruskan titipan tanpa mengetahui isi tas maupun tujuan penyerahan uang tersebut.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitulu, mantan Kasi Intelijen Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi didakwa melakukan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan HSU.
Kesaksian Dankung menjadi salah satu potongan penting dalam persidangan karena tidak hanya mengungkap jalur perpindahan uang Rp150 juta, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kronologi awal penanganan perkara yang kini tengah diuji di hadapan majelis hakim. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Editor: Muhammad Tamyiz


