lenterakalimantan.com, KOTABARU – Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 710 meter persegi di Jalan H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. Dalam perkara tersebut, kuasa hukum ahli waris almarhum Anang Ajam menegaskan akan membuktikan di persidangan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1952 tidak pernah diperjualbelikan dan tetap menjadi hak sah para ahli waris.
Perkara perdata dengan Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb itu mempertemukan para ahli waris almarhum Anang Ajam sebagai pihak tergugat dengan pihak penggugat yang mengklaim memiliki kepentingan atas objek tanah yang berada di seberang Supermarket Wijaya Mart.
Kuasa hukum para tergugat dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., meminta agar dokumen SHM asli Nomor 1952 atas nama Anang Ajam segera dikembalikan kepada ahli waris yang sah.
Menurut Halim, tanah tersebut merupakan aset milik almarhum Anang Ajam yang telah bersertifikat sejak 1996 dan tidak pernah dialihkan melalui transaksi jual beli.
“Tanah dengan SHM atas nama Anang Ajam tidak pernah dijual kepada siapa pun. Almarhum Aminullah Tarigan hanya pernah meminjam dokumen tersebut untuk memastikan keabsahan sertifikat, bukan sebagai bagian dari transaksi jual beli,” ujar Halim, Sabtu (20/6/2026).
Ia juga meminta para penggugat, yakni Gusti Herawati, Yudianur A. Tarigan, dan Fikri Amanda Tarigan, segera mengembalikan dokumen sertifikat asli milik ahli waris.
Halim menjelaskan, objek sengketa tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 1952 Desa Semayap dengan luas 710 meter persegi, lengkap dengan Surat Ukur tertanggal 22 April 1996 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, seluruh administrasi pertanahan menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah tercatat secara sah dan tidak pernah mengalami proses peralihan hak.
Ia menegaskan pihaknya akan menghadirkan berbagai dokumen serta saksi untuk membantah dalil gugatan yang diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Bagaimana mungkin seseorang mengklaim memiliki sertifikat melalui gugatan PMH apabila tidak pernah ada transaksi jual beli yang sah. Sertifikat itu secara hukum tetap menjadi hak ahli waris pemegang hak,” tegasnya.
Berdasarkan relaas panggilan resmi PN Kotabaru, salah satu tergugat dalam perkara tersebut adalah Rusmiati binti Anang Ajam yang berdomisili di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Halim mengaku optimistis dapat mempertahankan hak kliennya karena didukung dokumen administrasi pertanahan yang dinilai kuat.
“Kami akan membuktikan seluruh fakta di persidangan. Bukti hukum yang kami miliki jelas, termasuk tidak pernah adanya proses balik nama sertifikat. Semua itu akan diuji di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.
Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal persidangan dan belum memasuki agenda pembuktian. Kedua belah pihak diperkirakan akan menghadirkan dokumen, sertifikat, buku tanah, surat ukur, serta saksi untuk memperkuat dalil masing-masing di hadapan majelis hakim.
Editor: Muhammad Tamyiz


