• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, KOTABARU – Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 710 meter persegi di Jalan H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. Dalam perkara tersebut, kuasa hukum ahli waris almarhum Anang Ajam menegaskan akan membuktikan di persidangan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1952 tidak pernah diperjualbelikan dan tetap menjadi hak sah para ahli waris.

Perkara perdata dengan Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb itu mempertemukan para ahli waris almarhum Anang Ajam sebagai pihak tergugat dengan pihak penggugat yang mengklaim memiliki kepentingan atas objek tanah yang berada di seberang Supermarket Wijaya Mart.

Kuasa hukum para tergugat dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., meminta agar dokumen SHM asli Nomor 1952 atas nama Anang Ajam segera dikembalikan kepada ahli waris yang sah.

Menurut Halim, tanah tersebut merupakan aset milik almarhum Anang Ajam yang telah bersertifikat sejak 1996 dan tidak pernah dialihkan melalui transaksi jual beli.

“Tanah dengan SHM atas nama Anang Ajam tidak pernah dijual kepada siapa pun. Almarhum Aminullah Tarigan hanya pernah meminjam dokumen tersebut untuk memastikan keabsahan sertifikat, bukan sebagai bagian dari transaksi jual beli,” ujar Halim, Sabtu (20/6/2026).

Ia juga meminta para penggugat, yakni Gusti Herawati, Yudianur A. Tarigan, dan Fikri Amanda Tarigan, segera mengembalikan dokumen sertifikat asli milik ahli waris.

Halim menjelaskan, objek sengketa tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 1952 Desa Semayap dengan luas 710 meter persegi, lengkap dengan Surat Ukur tertanggal 22 April 1996 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

Menurutnya, seluruh administrasi pertanahan menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah tercatat secara sah dan tidak pernah mengalami proses peralihan hak.

Ia menegaskan pihaknya akan menghadirkan berbagai dokumen serta saksi untuk membantah dalil gugatan yang diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Bagaimana mungkin seseorang mengklaim memiliki sertifikat melalui gugatan PMH apabila tidak pernah ada transaksi jual beli yang sah. Sertifikat itu secara hukum tetap menjadi hak ahli waris pemegang hak,” tegasnya.

Berdasarkan relaas panggilan resmi PN Kotabaru, salah satu tergugat dalam perkara tersebut adalah Rusmiati binti Anang Ajam yang berdomisili di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Halim mengaku optimistis dapat mempertahankan hak kliennya karena didukung dokumen administrasi pertanahan yang dinilai kuat.

“Kami akan membuktikan seluruh fakta di persidangan. Bukti hukum yang kami miliki jelas, termasuk tidak pernah adanya proses balik nama sertifikat. Semua itu akan diuji di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.

Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal persidangan dan belum memasuki agenda pembuktian. Kedua belah pihak diperkirakan akan menghadirkan dokumen, sertifikat, buku tanah, surat ukur, serta saksi untuk memperkuat dalil masing-masing di hadapan majelis hakim.

Editor: Muhammad Tamyiz 

Terpopuler

seruyan
KP2KP Kuala Pembuang Perkuat Kepatuhan Pajak hingga Tingkat Kecamatan di Seruyan
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Barito Utara Tinjau Dampak Banjir di Desa Sei Rahayu I, Salurkan Bantuan untuk Warga

Dana Hibah Pilkada Tapin Sebesar Rp. 29, 2 Milyar, Pj Bupati Tapin: Wujud Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

Pansus Raperda Dewan Kalteng Sambangi DPRD Kalsel Bahas RTRWP

DKP3 Balangan Sabet Juara Pertama Stand Terbaik di Expo 2024

Respons Cepat PT BRE: Lima Truk Bantuan Meluncur ke Sumatra, Dikirim Lewat Kargo Udara

Pemkab Tala Serahkan Bonus Atlet Berprestasi Lebih Rp 600 Juta

Jerry Lumenta: Kesejahteraan Masyarakat Perlu

Polisi Amankan Satu Perempuan Diduga Mucikari di Gunung Batu

Persiapan MTQ ke XLVI Tingkat Kabupaten Banjar di Gambut Sudah 70 Persen

Komisi IV DPRD Kalsel Pelajari Skema UOBK RSUD ke DPRD Jawa Barat

TAGGED:Kotabaru
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Honda Trio Honda Trio Motor Sampit Dorong Kepedulian Lingkungan Lewat Lomba Drama Musikal Pelajar
Next Article Honda Trio Motor Honda Trio Motor Gelar Safety Riding Competition, Komunitas Diasah Jadi Pelopor #Cari_Aman

Latest News

Donor
Demokrat Kalsel Gelar Donor Darah Serentak, Target 50 Kantong
KALIMANTAN SELATAN September 27, 2026
Pencarian Korban KM Virgo Transport-8
Pencarian Korban KM Virgo Transport-8 Meluas, Enam Paket Ditemukan di Pesisir Kalteng
Hukum & Peristiwa September 26, 2026
MUI Kalsel
Kerusakan Lingkungan Kian Meluas, MUI Kalsel Dorong Tokoh Agama Ambil Peran Mitigasi Bencana
KALIMANTAN SELATAN September 26, 2026
Desa Auh
Tembus Pelosok Pegunungan, Kapolres Balangan Salurkan Bantuan ke Desa Auh
KALIMANTAN SELATAN September 26, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?