lenterakalimantan.com, JAKARTA – Rentetan pemadaman listrik yang beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dalam beberapa waktu terakhir kini mendapat sorotan baru. Di tengah keluhan masyarakat atas gangguan pasokan listrik, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp5 triliun.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan penyimpangan tersebut dengan peristiwa blackout yang sempat terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, serta sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, nilai kerugian negara sebesar Rp5 triliun masih berupa estimasi awal. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2026).
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh dua perusahaan dalam pelaksanaan kontrak pasokan batu bara bagi pembangkit listrik. Praktik tersebut diduga berlangsung selama delapan tahun, sejak 2018 hingga 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” jelas Robertus.
Menurut Robertus, dugaan praktik korupsi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga mengganggu keandalan pasokan batu bara ke pembangkit listrik sehingga berdampak pada terjadinya blackout di sejumlah wilayah.
Wilayah yang disebut terdampak meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
Kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat dan belum menetapkan tersangka.
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur beberapa kali mengalami pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas warga dan dunia usaha. Saat itu, PT PLN (Persero) menjelaskan gangguan terjadi akibat permasalahan teknis pada sistem kelistrikan yang dipicu gangguan di PLTGU Bangkanai. PLN juga menegaskan pemadaman tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan listrik maupun batu bara.
Namun, penyidikan yang kini dilakukan Kortas Tipikor Polri membuka dugaan baru mengenai adanya penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga ikut memengaruhi operasional pembangkit listrik hingga memicu blackout di sejumlah wilayah. Dugaan tersebut masih terus didalami dan akan dibuktikan melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.


