lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti insiden kecelakaan laut yang melibatkan kapal nelayan di perairan Desa Labuan Mas, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Senin (6/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.
RDP dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Ketua Komisi II Abu Suwandi. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Satpolairud, Basarnas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pihak pemilik kapal, korban anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta keluarga korban.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, mengatakan rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sekaligus untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan hukum kasus kecelakaan laut yang terjadi di wilayah perairan Kotabaru.
Menurutnya, insiden tersebut melibatkan kapal nelayan lokal dengan kapal yang diduga milik PT Dharma Lautan Utama (DLU). Akibat kejadian itu, kapal nelayan hancur dan tenggelam, serta menimbulkan korban jiwa.
“RDP ini merupakan bentuk respons cepat DPRD terhadap aduan masyarakat agar persoalan ini dapat ditangani secara tuntas dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Suwanti.
Ia juga mengapresiasi langkah Polres Kotabaru yang telah melakukan penyelidikan. DPRD, lanjutnya, akan kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas sejumlah hal yang masih memerlukan pendalaman.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan pemilik kapal nelayan, Ferdy, menyampaikan bahwa insiden tersebut melibatkan tujuh ABK. Dari jumlah tersebut, dua orang meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka-luka.
Ferdy menjelaskan seluruh korban beserta pemilik kapal telah menerima santunan dari PT Dharma Lautan Utama. Korban meninggal menerima santunan sebesar Rp40 juta, korban luka-luka Rp20 juta, sedangkan pemilik kapal memperoleh Rp650 juta sebagai bantuan untuk memulai kembali usahanya.
“Santunan ini diberikan atas dasar kemanusiaan. Hingga saat ini hasil investigasi juga belum menyimpulkan apakah kapal PT DLU merupakan kapal yang menabrak kapal kami,” kata Ferdy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menyoroti belum adanya kepastian hukum atas insiden yang terjadi pada 16 Juni 2026 tersebut. Menurutnya, DPRD akan terus mengawal proses penanganan perkara melalui fungsi pengawasan dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
“Sejak awal hingga penutupan rapat, kami menegaskan bahwa DPRD tidak bertujuan mencari siapa yang benar atau salah. Yang kami dorong adalah kepastian hukum agar rasa keadilan bagi korban, pemilik kapal, maupun perusahaan dapat terpenuhi,” tegasnya.
RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa penyelesaian dampak sosial terhadap korban menjadi prioritas sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Sementara itu, proses hukum tetap menunggu hasil investigasi resmi dari instansi yang berwenang guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Editor: Tim Redaksi


