lenterakalimantan.com, JAKARTA – Dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi mengusut kasus yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp5 triliun, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, nilai kerugian tersebut masih merupakan estimasi awal. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2026).
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh dua perusahaan dalam pelaksanaan kontrak pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Praktik tersebut diduga berlangsung selama delapan tahun, sejak 2018 hingga 2026.
Dalam penyelidikan, Kortas Tipikor mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” jelas Robertus.
Menurutnya, dugaan praktik korupsi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik sehingga memicu blackout di berbagai daerah.
Wilayah yang disebut terdampak meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Hingga kini penyidik masih mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat dan belum menetapkan tersangka.
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sempat mengalami pemadaman listrik bergilir. Saat itu, PT PLN (Persero) menjelaskan gangguan terjadi akibat permasalahan teknis pada sistem kelistrikan yang dipicu kerusakan di PLTGU Bangkanai. PLN juga menegaskan pemadaman tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan listrik maupun batu bara.
Namun, penyidikan yang kini dilakukan Kortas Tipikor Polri membuka dugaan baru bahwa penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga turut memengaruhi operasional pembangkit listrik hingga berujung pada blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Dugaan tersebut masih terus didalami seiring proses penyidikan yang sedang berlangsung.


