lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong memperketat distribusi LPG 3 kilogram dengan menerapkan aturan satu KTP untuk satu kali transaksi di tingkat pangkalan.
Kebijakan ini diambil menyusul melonjaknya harga LPG bersubsidi di tingkat pengecer yang mencapai Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Pengawasan, Evaluasi, dan Distribusi LPG 3 kg yang dipimpin Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, di Aula BPKAD, Selasa (7/7/2026).
Rakor turut dihadiri perwakilan PT Pertamina Patra Niaga serta para pengelola agen LPG di Tabalong.
Selain pembatasan pembelian, pemerintah daerah juga akan menurunkan tim lintas sektor untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Seluruh pangkalan diwajibkan menjual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memprioritaskan konsumen akhir yang berhak menerima subsidi.
Pemkab Tabalong menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
Bupati Tabalong berharap kebijakan ini dapat menekan kelangkaan dan menstabilkan harga di masyarakat.
“Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Pertamina Jelaskan Penyebab Lonjakan Harga
Sementara itu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Syaiful Awal, menjelaskan bahwa lonjakan harga terjadi di tingkat pengecer yang berada di luar rantai distribusi resmi.
“Ke depan, kami bersama pemerintah daerah akan melakukan monitoring langsung agar distribusi tepat sasaran hingga ke pengguna akhir,” katanya.
Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat mengendalikan distribusi LPG bersubsidi sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas harga ketentuan.
Editor: Rizki


