lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Nasrun Rambe, mengajak masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk bersama-sama memerangi penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di era digital, Kamis (16/7/2026).
Nasrun mengatakan, perkembangan teknologi memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi melalui platform media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, dan X. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan sikap kritis agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Saya kira masyarakat perlu bijak dalam menggunakan media sosial. Saring dulu sebelum sharing jika akan menyebarluaskan informasi melalui media sosial,” katanya.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Menurutnya, unggahan maupun komentar yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampaknya dapat memicu kesalahpahaman hingga berujung pada persoalan hukum.
Ia menilai, pemahaman terhadap aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penting agar masyarakat lebih berhati-hati saat membuat maupun menyebarkan konten di media sosial.
“Tidak sedikit gara-gara media sosial menjadikan ketersinggungan masyarakat, sehingga saling lapor dan berujung pidana. Sebelum itu terjadi, saya mengingatkan agar bijak dalam bersosial media,” ujarnya.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah, dan Banama Tingang itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah belah persatuan.
Ia mengimbau masyarakat untuk memeriksa sumber informasi, memastikan kebenaran berita, serta mempertimbangkan dampak sebelum membagikannya kepada orang lain.
“Mari kita bijak dalam bersosial media, jangan sebarkan berita hoaks dan jaga persatuan dan kesatuan dengan saling menghargai. Saring dulu sebelum sharing, jangan sampai gara-gara bersosial media, kita berhadapan dengan pidana,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi

