lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dan menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk mulai beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana, mengatakan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak keputusan diterbitkan.
“Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, diberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia,” demikian bunyi pengumuman resmi OJK, Kamis (30/7/2026).
Dengan diterbitkannya izin tersebut, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ruang lingkup perizinan yang telah ditetapkan regulator.
OJK juga mengingatkan perusahaan untuk menerapkan tata kelola yang baik, menjalankan praktik usaha yang sehat, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wayan.
Pemberian izin tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat industri jasa keuangan syariah sekaligus memperluas pilihan layanan asuransi berbasis syariah bagi masyarakat Indonesia.
Sumber: Wartaekonomi


