lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menyiapkan anggaran santunan bagi relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
Anggaran santunan tersebut akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Tabalong. Kebijakan ini sekaligus diikuti dengan pendataan relawan yang belum mendapatkan santunan dan pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tabalong, Haris Fakhrozi, mengatakan pemberian santunan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap relawan yang menghadapi risiko saat membantu penanganan bencana maupun kebakaran.
“Dasarnya Pasal 76 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana Daerah diamanatkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan santunan duka cita dan kecacatan. Pemberian santunan dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Tabalong,” kata Haris, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, Bupati Tabalong HM Noor Rifani telah mengarahkan BPBD untuk menganggarkan santunan tersebut. Langkah itu juga bertujuan memperluas cakupan perlindungan bagi relawan UPBS dan Redkar di seluruh wilayah Tabalong.
Sebagai tindak lanjut, BPBD bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi dengan pengurus atau perwakilan UPBS dan Redkar se-Kabupaten Tabalong pada Kamis (23/7/2026).
Dalam rapat tersebut, masing-masing UPBS dan Redkar diminta mengusulkan nama relawan yang belum memperoleh santunan untuk selanjutnya diinventarisasi dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada rapat koordinasi itu diminta kepada UPBS dan Redkar mengusulkan nama relawan yang belum mendapat santunan untuk diinventarisasi dan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Haris meminta camat, lurah, dan kepala desa turut mengawal proses pendataan agar seluruh relawan yang memenuhi persyaratan dapat terdata dengan baik.
“Untuk memperlancar dan mempercepat proses pengumpulan data relawan, kami mohon kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk mengawal, mendampingi, dan memfasilitasi,” katanya.
Ia menegaskan pendataan menjadi tahap penting agar perlindungan terhadap relawan dapat diberikan secara lebih terarah. Sebab, para relawan UPBS dan Redkar merupakan salah satu unsur yang terlibat langsung dalam penanganan bencana dan kebakaran di tingkat masyarakat.
Dengan adanya penganggaran santunan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tabalong diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi relawan yang menjalankan tugas kemanusiaan di lapangan.


