lenterakalimantan.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama atau joint investigation yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Investigasi dan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Dari hasil penyidikan, turut disita tiga gulungan kertas bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan tersebut diperkirakan mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40,07 miliar.
Penyidik juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal dapat memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai. Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dijerat Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Selain penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada dokumen yang terutang Bea Meterai.
Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat juga diminta membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
Bimo mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran meterai ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun distribusi meterai ilegal kepada DJP atau aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Siaran Pers: DJP
Editor: Tim Redaksi


