lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) memasuki tahapan baru. Di tengah laporan yang dibawa ke sejumlah lembaga di tingkat provinsi dan pusat, Pemkab Batola memastikan perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.
Bupati Batola H Bahrul Ilmi mengatakan Pemkab telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan LBH Sahabat Pemuda Adil.
Menurut Bahrul, pejabat yang diadukan akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan. Teradu juga akan dinonaktifkan sementara sebelum perkara tersebut dibawa ke sidang disiplin.
“Kami membentuk tim pemeriksa sesuai aturan. Tentunya yang bersangkutan akan dipanggil, dinonaktifkan dulu, kemudian disidangkan. Kalau memang bersalah, kami akan bilang bersalah. Demikian pula sebaliknya,” tegas Bahrul, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan Pemkab Batola tidak akan mengambil keputusan berdasarkan tudingan semata. Hasil pemeriksaan dan sidang disiplin akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau kemudian tidak terbukti bersalah, teradu dikembalikan menduduki jabatan seperti semula. Kami tidak akan gegabah mengambil keputusan dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengaduan LBH Sahabat Pemuda Adil kepada Bupati Batola melalui surat Nomor 01/KH-SPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam pengaduan tersebut, seorang pejabat yang disebut sebagai teradu diduga menjalin hubungan yang tidak patut dengan istri pengadu sejak 2019. LBH menyatakan laporan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung.
Namun, karena menilai penanganan di tingkat daerah belum memberikan kejelasan, LBH Sahabat Pemuda Adil kemudian membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi pada Senin (24/8/2026).
Perwakilan LBH Sahabat Pemuda Adil, Widha Amalia Agista, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan kepada Kantor Regional VIII BKN dan BKD Kalimantan Selatan. Aduan juga dikirimkan kepada Kemendagri dan Komisi II DPR RI.
Menurut Widha, langkah tersebut ditempuh untuk mendorong adanya pengawasan dan tindak lanjut terhadap laporan yang mereka sampaikan.
“Terkesan lambat dan tidak direspons serius. Oleh karena itu, kami membawa aduan ke tingkatan yang lebih tinggi agar dilakukan pengawasan langsung dan mendapat tindakan tegas,” ujar Widha.
Widha menegaskan pihaknya tidak akan mencabut laporan. Ia menyebut bukti yang disertakan antara lain tangkapan layar pesan, foto, rekaman suara hingga dokumen pemeriksaan psikologis.
Di sisi lain, Bahrul mengatakan Pemkab Batola tidak mempermasalahkan langkah LBH membawa laporan ke tingkat yang lebih tinggi selama dilakukan sesuai ketentuan.
“Terkait laporan ke tingkat yang lebih tinggi, itu wajar saja dilakukan karena pengadu juga memiliki hak sebagai pribadi. Selama tujuan pelaporan tersebut sesuai, kami tidak mempermasalahkan,” pungkasnya.
Kini, proses pemeriksaan internal Pemkab Batola menjadi tahapan penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin oleh pejabat yang diadukan. Keputusan akhir nantinya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan sidang disiplin sesuai aturan yang berlaku.


