lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Bapperida menggelar sosialisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus meresmikan Sentra Fasilitasi HKI (SIHAKI) Tabalong di Aston Tanjung City Hotel, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, dan menghadirkan dua narasumber, yakni perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Iswandi, serta Kabid Riset dan Inovasi Bapperida Tabalong yang memaparkan tentang SIHAKI.
Dalam sambutannya, Taufani menegaskan bahwa HKI bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah strategis untuk melindungi karya kreatif, memberikan kepastian hukum, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Ia juga menyambut baik kehadiran SIHAKI Tabalong sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan pendampingan yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami berharap sentra ini benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, inovator, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, komunitas, hingga perangkat daerah yang memiliki karya dan inovasi,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Tabalong Serahkan Masker dan Santunan bagi Ahli Waris Relawan UPBS
Selain mendorong legalitas perlindungan HKI, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas produk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Menurutnya, kombinasi antara perlindungan hukum dan kualitas produk akan memberikan nilai tambah bagi karya masyarakat Tabalong.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem riset, inovasi, dan ekonomi kreatif di daerah.
Sementara itu, Kepala Bapperida Tabalong, Arianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual.
Ia menjelaskan, SIHAKI Tabalong hadir sebagai wadah pelayanan, konsultasi, serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat.
“Tabalong memiliki potensi kekayaan intelektual yang beragam, mulai dari inovasi, produk UMKM, karya seni budaya, hingga produk khas daerah. Jika dilindungi dengan baik, ini akan menjadi aset pembangunan yang mampu meningkatkan daya saing daerah,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk aktif mengidentifikasi potensi karya di bidang masing-masing serta mendorong masyarakat segera mendaftarkan hak cipta dan merek dagang.
Editor: Rizki


