lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H. Saidi Mansyur meminta para Pambakal yang baru dilantik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan agar urusan warga tidak dibuat semakin rumit dalam proses administrasi maupun pelayanan pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan Saidi saat melantik 23 Pambakal di Bukit Bintang Park and Resort, Kecamatan Karang Intan, Senin (7/9/2026).
Menurut Saidi, di era keterbukaan informasi saat ini masyarakat semakin mudah menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah, termasuk di tingkat desa melalui media sosial.
“Pelayanan publik harus bisa lebih baik lagi. Hal-hal yang memang rumit itu jangan dipersulit,” tegasnya.
Selain soal pelayanan, Saidi juga meminta para Pambakal untuk tidak bekerja secara individual. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemuda dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Tokoh-tokoh, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pemuda desa juga harus dikolaborasikan sehingga mereka bisa bekerja dengan rasa kebersamaan, bukan sendirian,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para Pambakal yang baru menjabat agar segera memahami tugas-tugas pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan desa, agar program pembangunan dapat berjalan optimal.
Baca juga: Libatkan 20 Desa di 11 Kecamatan, Pemkab Banjar Siapkan Pemilihan Pembakal Serentak 2026
“Yang baru kurang lebih sembilan Pambakal harus segera mempelajari, segera bekerja dengan cepat,” katanya.
Saidi berharap para Pambakal dapat menjalankan amanah dengan baik serta menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing desa selama masa jabatan delapan tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz Anshari, menyampaikan bahwa dari 23 Pambakal yang dilantik, 20 di antaranya merupakan hasil Pemilihan Pambakal Serentak 2026.
Sedangkan tiga lainnya merupakan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), yakni dari Desa Sungai Alat, Desa Podok, dan Desa Tambak Baru Ulu.
Ia menambahkan, para Pambakal hasil pemilihan serentak akan mengikuti bimbingan teknis pada Oktober 2026 dengan materi kepemimpinan, pelayanan publik, hingga pengawasan keuangan desa.
Baca juga: 48 Desa Krisis Air Bersih, BPBD Kabupaten Banjar Salurkan 1,9 Juta Liter Air
Selain itu, para Pambakal juga diwajibkan menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam waktu tiga bulan.
“Yang utama adalah terkait dengan penjagaan dan pengawalan korupsi juga masuk ke sana. Itu yang lebih ditekankan,” jelasnya.
Terkait wacana retret bagi Pambakal, Hafiz menyebut hingga kini belum ada petunjuk maupun mekanisme teknis yang ditetapkan.
Editor: Rizki


