lenterakalimantan.com, TANJUNG – Kebakaran melanda kawasan permukiman di Jalan Ir. PHM Noor, Kelurahan Pembataan RT 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 02.50 WITA.
Peristiwa yang terjadi pada dini hari itu menghanguskan dua unit rumah milik Suwarto (60) serta satu unit rumah kontrakan milik almarhum H. Rosehan yang diketahui sudah tidak layak huni.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api pertama kali muncul dari rumah Suwarto yang saat kejadian dalam kondisi kosong karena ditinggal ke luar kota. Kobaran api kemudian dengan cepat menjalar ke bangunan kontrakan di bagian belakang.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera menghubungi petugas pemadam kebakaran. Tim gabungan dari BPBD Kabupaten Tabalong, Damkar Pemkab Tabalong, UPBS Gabungan Wilayah Tengah, Rescue Pertamina, AWC Polres Tabalong, serta warga setempat bahu-membahu melakukan pemadaman.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 04.10 WITA setelah upaya penanganan intensif selama lebih dari satu jam.
Baca juga: Luncurkan SIHAKI Tabalong, Wabup Ajak UMKM dan Inovator Lindungi Hak Cipta
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menyampaikan bahwa selain bangunan, dua unit sepeda motor juga turut hangus terbakar dalam kejadian tersebut.
“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp300 juta. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan instalasi listrik, kompor, serta sumber api lainnya dalam kondisi aman sebelum bepergian.
Editor: Rizki


